Dalam koperasi, anggota memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan bagian dari laba. Di sisi lain, kewajiban anggota mencakup kontribusi finansial dan ketaatan terhadap aturan koperasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Mematuhi AD, ART peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota,
Menghadiri Rapat Anggota,
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi,
Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara rutin
Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi dengan azas kekeluargaan
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak :
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota,
Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak.
Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar,
Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Mendapat pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang telah disediakana oleh Koperasi.
Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi secara berkala.
Membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus,
Mendapatkan bagian dari SHU sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi.
Mendapatkan pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.